Dipublikasikan pada Harian Tribun TImur 23 Mei 2014
PERSEPSI PENCEGAHAN DI DALAM PENGOBATAN PENYAKIT
Oleh
A ARSUNAN ARSIN
Pembina Utama FKM
Universitas Hasanuddin
Slogan yang akrab kita dengar sediakan payung
sebelum hujan sering dianalogikan dengan
tindakan pencegahan (preventif) dan memakai payung jika kehujanan dianalogikan
dengan tindakan pengobatan (kuratif). Slogan ini tepat pada konteksnya dalam
artian pencegahan dan pengobatan penyakit tidak dalam posisi yang satu lebih
penting dari yang lainnya atau dikatakan keduanya adalah komplementer.
Pencegahan
penyakit merupakan salah satu cara pelayanan kesehatan yang menurut sebagian masyarakat kurang
menarik, karena
tidak langsung diperoleh manfaatnya, hal
ini dapat dimaklumi bahwa bentuk pelayanan kesehatan
masih cenderung diberi
bobot lebih pada tindakan pengobatan. Pelayanan kesehatan dalam bentuk pengobatan adalah permintaan atau tuntutan dari masyarakat yang kebetulan dalam kondisi sakit dan
butuh segera pertolongan. Pada
dasarnya pelayanan kesehatan kuratif sering memberi
dampak langsung terhadap penyembuhan, sehingga masyarakat langsung merasakan manfaatnya. Sedangkan aspek pelayanan
preventif penyakit yang dilakukan di
masyarakat, biasanya membutuhkan ‘waktu’
untuk merasakan efek dari sebuah
tindakan pencegahan penyakit, tergantung jenis penyakit yang sifatnya akut
(cepat) maupun khronis (menahun). Hal
ini membuat tindakan pencegahan kurang populer di kalangan masyarakat luas.
Tujuan
sistem kesehatan nasional ialah terwujudnya kemampuan untuk hidup sehat bagi
setiap penduduk, supaya dapat mewujudkan status kesehatan
masyarakat yang optimal. Dalam sejarahnya telah terjadi perubahan orientasi nilai dan pemikiran
seiring dengan perkembangan teknologi dan sosial budaya masyarakat. Upaya kesehatan yang
semula hanya pengobatan untuk
kesembuhan pasien, sekarang berkembang ke
arah kesatuan upaya kesehatan yang holistik untuk
masyarakat melalui upaya peningkatan (promotif), pencegahan (preventif), pengobatan (kuratif) dan pemulihan (rehabilitatif) yang bersifat
menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Pencegahan penyakit secara luas, bukan hanya
meliputi pemberian penyuluhan untuk peningkatan kesehatan (health promotion), pada level ini untuk
menjaga keseimbangan (balancing) dari peluang
paparan bibit penyakit, sehingga
dapat menguntungkan manusia dengan cara meningkatkan daya tahan tubuh dan
memperbaiki kebersihan, baik kebersihan diri (hygiene
perorangan) maupun kebersihan lingkungan (sanitasi lingkungan), seperti penyediaan air bersih, pola pembuangan sampah dan limbah. Selanjutnya meningkatkan pemahaman mengenai
pencegahan penyakit yang terkait dengan pola
dan gaya hidup, seperti risiko jantung, diabetes dan penyakit non infeksi lainnya. Pada level ini juga pencegahan penyakit dilakukan dengan memotivasi masyarakat untuk
melakukan olah raga yang teratur, kesempatan melakukan relaksasi untuk
perkembangan mental sosial, dan juga
pengadaan konsultasi pra-nikah dengan memberi gambaran terkait penyakit berbasis genetik dan
herediter.
Upaya lain dalam bentuk perlindungan umum dan khusus
terhadap penyakit tertentu (general and specific protection), menghentikan
proses interaksi bibit penyakit-pejamu-lingkungan pada tahap
awal penyakit (prepatogenesa). Selanjutnya tindakan perlindungan dalam bentuk
imunisasi (penyakit terkait imunisasi,
seperti campak, diphteri, peretusis, tetanus, tbc, polio dan hepatitis) dilakukan pada
seseorang atau masyarakat yang berisiko tinggi (high-risk)
terpapar penyakit tertentu dan potensial
menjadi sumber penular. Perlindungan lainnya untuk mencegah penyakit di tempat
kerja dengan mengunakan alat pelindung diri dan posisi kerja ergonomis, perlindungan
terhadap bahan bersifat karsinogenik dan beracun maupun alergi.
Pencegahan selanjutnya dengan penegakan
diagnosa secara dini dan pengobatan yang cepat dan tepat (early diagnosis and
prompt treatment), tindakan ini bertujuan mendeteksi dan menemukan jenis penyakit sedini mungkin, dengan harapan bahwa
penemuan penderita secepatnya dan disertai pengobatan yang tepat, maka dapat
dilakukan pencegahan supaya penyakit tidak berlanjut dan bisa mengurangi beban
penyakit di masyarakat. Salah satu
bentuk kegiatan pemeriksaan berkala pada
ibu-ibu hamil, akan terdeteksi ibu hamil
mana saja yang potensi bayinya mengalami
‘masalah’, berdasarkan hasil pemeriksaan
dilakukan langkah-langkah pencegahan supaya bayi lahir tidak mengalami
masalah. Tindakan lain dengan penemuan
penyakit lebih dini, seperti TBC paru, penderita tersebut diobati dengan tepat, artinya selain
dapat disembuhkan juga mencegah dan memutus rantai penularan.
Pencegahan selanjutnya adalah tindakan
penatalaksanaan atau terapi yang tepat pada penderita yang mengalami penyakit tahap lanjut (potensi cacat
tubuh), tindakan ini dilakukan untuk mencegah
penyakit tidak komplikasi dan
kalaupun sudah cacat maka diupayakan supaya kecacatan tidak berlanjut (diissability
limitation).
Upaya pencegahan pada
tahap pemulihan (pemulihan) adalah
tindakan dilakukan untuk mengembalikan penderita ke tengah-tengah masyarakat
dan memberikan motivasi untuk hidup dengan disertai rasa percaya diri, upaya
ini dilakukan untuk mencegah penderita
penyakit tertentu (terkesan stigma di masyarakat) merasa rendah diri dan pada
saat yang sama masyarakat dihimbau untuk menerima dan tidak mengucilkan serta
mendukung upaya rehabilitasi dari penderita tersebut.
Pencegahan
dalam arti luas tidak hanya terbatas ditujukan terhadap seseorang yang sehat
tetapi dapat pula ditujukan terhadap penderita yang sedang sakit atau kurang sehat,. sesuai dengan batasan
pencegahan yakni tindakan menjaga jangan
sampai terjadi sesuatu yang lebih parah
‘prompt treatment and limiting disease’ yakni penyakit yang sudah terjadi atau
terjangkit seharusnya diobati untuk mencegah komplikasi dan membatasi penyakit
berlanjut. Berdasarkan batasan tersebut seharusnya
tindakan klinis kedokteran
termasuk kejiwaan berupa pelayanan pengobatan
sesegera-mungkin dalam mencegah
‘fenomena 6 D’ yaitu death (kematian), disease (kesakitan), disability (kecacatan), discomfort (ketidaknyamanan), dissatisfaction (ketidakpuasan),
dan destitution (penderitaan).
Dari uraian yang
telah disebutkan, menunjukkan bahwa upaya pencegahan dan upaya pengobatan bukan
sesuatu yang terpisah tapi saling
melengkapi, ibarat dua sisi mata uang yang satu melengkapi yang lainnya. Upaya dilakukan dalam meningkatkan status kesehatan
masyarakat adalah upaya pelayanan kesehatan
berupa tindakan pencegahan dan upaya pelayanan kesehatan berupa tindakan
pengobatan, harus dilakukan secara berbarengan (parallel) dan sifatnya simultan.